Selain orang Indonesia, warga negara asingjuga bisa menjalani proses adopsi anak. Dijelaskan Ketua I Yayasan Sayap Ibu,Rin Tjiptowinoto, sejauh ini sudah cukup banyak orang asing yang mengadopsianak di yayasannya.
"Ada yang dari Australia, Amerika,Jerman, kebanyakan dari Eropa, tutur wanita yang akrab disapa Tjipto itu saatdiwawancara wolipop di yayasan yang ada di Jl. Barito II/55, Jakarta Selatan.
Warga negara asing yang mengadopsi tersebutrata-rata adalah mereka yang bekerja di Indonesia. "Mereka yang bekerja diFreeport atau tambang di Kalimantan datang ke Jakarta untuk mengajukanpemohonan," tutur Tjipto lagi.
Syarat dan ketentuan WNA yang ingin mengadopsianak, tidak berbeda jauh dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaannyahanya pada proses pengumpulan dokumen yaitu dokumen autentik dari kecamatan,kantor imigrasi, Kedutaan Indonesia, serta kedutaan negara asal mereka yang adadi sini. Dokumen tersebut menyatakan kalau orangtua angkat sudah tinggal diIndonesia minimal dua tahun.
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan balitayang sesuai dengan permohonan sudah ada, akan dilakukan kunjungan rumah olehpekerja sosial dari yayasan dan Departemen Sosial, serta foster care juga atasizin Depsos. Foster care dilakukan selama enam bulan untuk memastikan anakmemang dirawat dengan baik. Setelah foster care itulah baru WNA secara resmimengadopsi si anak.
Berbeda dengan WNI, menurut Tjipto, WNA yangsudah mengadopsi anak, sering mengirimkan foto-foto pertumbuhan si kecil keYayasan Sayap Ibu. Tak hanya itu, ada juga WNA yang mau mengadopsi anakdifabel.
"Pernah ada sepasang suami-istri warganegara asing yang umurnya sudah tidak memenuhi syarat dan mereka inginmengadopsi anak yang mengalami kebutaan. Mereka kita perjuangkan dan akhirnyadisetujui oleh pengadilan," kisah Tjipto.